Koreksi Pasal 34
PP Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2005 TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Laporan tahunan RRI dan TVRI ditandatangani oleh Dewan Direksi dan Dewan Pengawas untuk disampaikan kepada PRESIDEN dan tembusannya disampaikan kepada Dewan Perwakilan Ralryat Republik INDONESIA dan Menteri.
(21 Laporan tahunan Lembaga Penyiaran Publik Lokal ditandatangani oleh Dewan Direksi dan Dewan Pengawas untuk disampaikan kepada gubernur, bupati/wali kota dan tembusannya disampaikan kepada Dewan Perwakilan Ralryat Daerah.
(3) Anggota Dewan Direksi atau Dewan Pengawas yang tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib membuat alasan tertulis.
Koreksi Anda
