Koreksi Pasal I
PP Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2005 TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2OO5 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4485) diubah sebagai berikut:
Ketentuan ayat (4) Pasal 7 diubah dan di antara ayat (a) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4al sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
