Koreksi Pasal 14
PP Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2005 TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Teks Saat Ini
{1) Sumber pembiayaan RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal berasal dari:
a. Iuran Penyiaran;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. sumbangan masyarakat;
d. Siaran lklan; dan
e. usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan Penyiaran.
(21 Penerimaan yang diperoleh dari sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurtrf a, huruf c, huruf d, dan huruf e mempakan penerimaan negara atau penerimaan daerah yang dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3 Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
