Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan meliputi penerimaan dari :
a. Dana Reboisasi (DR);
b. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH);
c. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IIUPHHK-HA);
d. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman dengan Sistem Tebang Habis Permudaan Buatan (THPB);
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IIUPHHBK);
f. Iuran Izin Pemanfaatan Kawasan;
g. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IIUPHHK-RE) pada Hutan Produksi;
h. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Hutan Produksi (IIUPJL);
i. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IIUPHHK-HTR), Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Kemasyarakatan (IIUPHHK-HKm), Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Desa (IIUPHHK-HD);
j. Ganti Rugi Tegakan;
k. Penggantian Nilai Tegakan;
l. Transaksi kegiatan penyerapan dan atau penyimpanan karbon dari kawasan hutan;
m. Hasil Silvopastural Sistem;
n. Hasil Silvofishery Sistem;
o. Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan (DPEH);
p. Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam;
q. Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar;
r. Denda Administratif bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam;
s. Hasil lelang kayu temuan, dan hasil lelang tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi UNDANG-UNDANG;
t. Iuran Usaha Pemanfaatan Air (IUPA) dalam Kawasan Hutan Konservasi;
u. Iuran Usaha Pemanfaatan Energi Air (IUPEA) dalam Kawasan Hutan Konservasi;
v. Pungutan Usaha Pemanfaatan Air (PUPA) dalam Kawasan Hutan Konservasi;
w. Pungutan Usaha Pemanfaatan Energi Air (PUPEA) dalam Kawasan Hutan Konservasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
x. Kegiatan Perijinan Dibidang Perbenihan;
y. Sertifikasi Benih;
z. Iuran Pengumpulan/Pengunduhan Benih dan Anakan;
aa. Jasa Laboratorium;
bb. Produk Samping Hasil Penelitian;
cc. Jasa Perpustakaan;
dd. Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana yang terkait dengan tugas dan fungsi; dan ee. Jasa Lainnya.
(2) Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.