Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang JENIS DAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1998 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3767), sebagaimana terakhir diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 92 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3914), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda