Koreksi Pasal 3
PP Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang JENIS DAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Menteri Kehutanan MENETAPKAN harga patokan sebagaimana tercantum dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini berdasarkan harga jual rata- rata:
a. Hasil hutan kayu dari hutan alam di Tempat Pengumpulan;
b. Hasil hutan kayu dari hutan tanaman berdasarkan nilai rata-rata tegakan di hutan;
c. Hasil hutan bukan kayu di Tempat Pengumpulan;
d. Tumbuhan atau satwa liar di dalam negeri atau di luar negeri;
e. Benih tanaman hutan di Tempat Sumber Benih.
Koreksi Anda
