Pasal 1
(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penjualan seluruh saham yang dimiliki pada PT Bank Permata Tbk dan PT Bank Lippo Tbk melalui pasar modal danjatau langsung kepada investor secara sekaligus atau bertahap.
(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)
dengan memperhatikan prinsip penawaran yang transparan, efektif dan efisien.