Koreksi Pasal 2
PP Nomor 10 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2006 tentang PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA RI PADA PT BANK PERMATA TBK DAN PT BANK LIPPO TBK
Teks Saat Ini
(1) Saham yang dijual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. keseluruhan jumlah sisa saham pada PT Bank Permata Tbk, sebanyak 2.025.766.520 saham atau setinggi-tingginya sebesar 26,16% saham; dan
b. keseluruhan jumlah sisa saham pada PT Bank Lippo Tbk, sebanyak
97.214.230 saham atau setinggi-tingginya sebesar 2,48% saham.
(2) Banyak saham dan besarnya nilai saham yang akan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
