Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 10 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2006 tentang PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA RI PADA PT BANK PERMATA TBK DAN PT BANK LIPPO TBK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Saham yang dijual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebagai berikut: a. keseluruhan jumlah sisa saham pada PT Bank Permata Tbk, sebanyak 2.025.766.520 saham atau setinggi-tingginya sebesar 26,16% saham; dan b. keseluruhan jumlah sisa saham pada PT Bank Lippo Tbk, sebanyak 97.214.230 saham atau setinggi-tingginya sebesar 2,48% saham. (2) Banyak saham dan besarnya nilai saham yang akan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda