Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 10 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2006 tentang PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA RI PADA PT BANK PERMATA TBK DAN PT BANK LIPPO TBK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disetor ke kas Negara. (2) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya-biaya sebagaimana diatur dalam perjanjian antara Menteri keuangan dan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero). (3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang- Undangan yang berlaku.
Koreksi Anda