Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 67 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran
Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 160) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: