Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 93 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil);
d. dihapus;
e. Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang diberikan cuti di luar
tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
dan
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
3. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
