Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 93 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. 2. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. 2. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda