Koreksi Pasal I
PERPRES Nomor 93 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 67 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran
Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 160) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
