Pasal 1
Honorarium anggota Konsil Kedokteran INDONESIA dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran INDONESIA adalah honorarium yang diberikan kepada anggota Konsil Kedokteran INDONESIA dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran INDONESIA yang diangkat dan ditugaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.