Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 93 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2016 tentang Honorarium Anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Honorarium anggota Konsil Kedokteran INDONESIA dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran INDONESIA adalah honorarium yang diberikan kepada anggota Konsil Kedokteran INDONESIA dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran INDONESIA yang diangkat dan ditugaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda