Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 93 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2016 tentang Honorarium Anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian honorarium anggota Konsil Kedokteran INDONESIA dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran INDONESIA dihentikan apabila yang bersangkutan diberhentikan dari anggota Konsil Kedokteran INDONESIA dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda