Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 93 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2016 tentang Honorarium Anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Honorarium bagi anggota Konsil Kedokteran INDONESIA dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak diundangkannya Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda