Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 51 ayat (1) dihapus dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut:
PERPRES Nomor 86 Tahun 2012
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.