Koreksi Pasal 52
PERPRES Nomor 86 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2007 TENTANG BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Wakil Kepala BKPM, Sekretaris Utama, dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a.
(2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur adalah jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a.
3. Ketentuan Pasal 54 dihapus.
4. Diantara Pasal 54 dan Pasal 55 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 54A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
