Koreksi Pasal I
PERPRES Nomor 86 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2007 TENTANG BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 51 ayat (1) dihapus dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
