Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERPRES Nomor 86 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2007 TENTANG BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 51 ayat (1) dihapus dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda