Koreksi Pasal 54A
PERPRES Nomor 86 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2007 TENTANG BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Kepala BKPM diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Kepala BKPM tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
(2) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Kepala BKPM, diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Kepala BKPM diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
5. Ketentuan Pasal 55 diubah, sehingga ketentuan Pasal 55 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
