Sekretariat PRESIDEN mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada PRESIDEN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat PRESIDEN menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan pelayanan kerumahtanggaan PRESIDEN dan Istri/Suami PRESIDEN;
b. penyelenggaraan urusan keprotokolan PRESIDEN dan Istri/Suami PRESIDEN;
c. penyiapan dan pelaksanaan acara kenegaraan dan acara resmi yang dipimpin atau dihadiri PRESIDEN, dan acara lainnya yang dihadiri PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN;
d. penyiapan dan pelaksanaan acara perjalanan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN baik di dalam maupun di luar negeri;
e. pengkoordinasian kegiatan pers, dan media, dan pelayanan informasi serta dokumentasi kegiatan kepresidenan dan acara lainnya di lingkungan Sekretariat PRESIDEN;
f. pengelolaan istana-istana Kepresidenan, museum, dan koleksi benda-benda seni serta perpustakaan kepresidenan;
g. perencanaan program dan anggaran serta pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat PRESIDEN;
h. pengelolaan dana operasional PRESIDEN;
i. pelayanan administrasi umum di lingkungan Sekretariat PRESIDEN;
j. pemberian petunjuk-petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para Ajudan PRESIDEN dan Ajudan Istri/Suami PRESIDEN;
k. pengkoordinasian Tim Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN; dan
l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh PRESIDEN dan Menteri Sekretaris Negara.
Deputi Kepala Sekretariat PRESIDEN Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat
dalam menyelenggarakan pelayanan kerumahtanggaan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN serta Tamu Negara, pengelolaan istana-istana Kepresidenan, museum, koleksi benda-benda seni, perencanaan program dan anggaran, pengelolaan
keuangan, serta pelayanan administrasi umum dan kegiatan penting lainnya di lingkungan Sekretariat PRESIDEN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Kepala Sekretariat PRESIDEN Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan program, penganggaran, peningkatan dan pemantauan kinerja, evaluasi dan pelaporan kegiatan di lingkungan Sekretariat PRESIDEN;
b. pelaksanaan kegiatan administrasi umum yang meliputi kegiatan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pengendalian;
c. penyediaan sarana dan prasarana yang meliputi bangunan, perlengkapan, kendaraan, ketertiban dan keamanan dalam;
d. penelitian, penilaian, pembayaran dan pembukuan, serta pemantauan pengelolaan dana operasional PRESIDEN;
e. perencanaan dan pelaksanaan dukungan kerumahtanggaan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN, Tamu Negara dan kegiatan penting lainnya yang meliputi kegiatan jamuan, tata graha, peralatan, dan seni budaya;
f. perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan istana-istana Kepresidenan di daerah;
g. pengelolaan museum dan koleksi benda-benda seni Kepresidenan;
h. penyusunan program dan laporan; dan
i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sekretariat PRESIDEN.
(1) Di lingkungan Sekretariat PRESIDEN terdapat Istana-istana Kepresidenan di daerah yang terdiri atas:
a. Istana Kepresidenan Bogor;
b. Istana Kepresidenan Cipanas;
c. Istana Kepresidenan Yogyakarta; dan
d. Istana Kepresidenan Tampaksiring Bali.
(2) Istana-istana Kepresidenan di daerah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat PRESIDEN dan secara administratif dikoordinasikan oleh Deputi Kepala Sekretariat PRESIDEN Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana.
(3) Istana-istana Kepresidenan di daerah mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan, pengelolaan dan perawatan bangunan/peralatan, pengelolaan koleksi benda-benda seni, museum,
perpustakaan Kepresidenan, dan urusan administrasi umum, serta pengembangan Istana-istana Kepresidenan di daerah.
(4) Istana-Istana Kepresidenan di daerah terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.”
3. Ketentuan Pasal 40 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 40 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Deputi Sekretaris Wakil PRESIDEN Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengurusan dan pelayanan keprotokolan dan persidangan serta kerumahtanggaan Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN, baik di Istana Wakil PRESIDEN atau di kediaman resmi Wakil PRESIDEN, maupun di tempat lain;
b. pelaksanaan koordinasi dengan Kepala Sekretariat PRESIDEN dan Sekretaris Militer PRESIDEN dan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas keprotokolan dan pengamanan bagi Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN;
c. perencanaan, pengurusan, dan penyiapan jamuan yang diperlukan dalam acara-acara Wakil PRESIDEN, baik di Istana Wakil PRESIDEN atau di kediaman resmi Wakil PRESIDEN, maupun di tempat lain;
d. perencanaan dan pengaturan tata tempat atau pengaturan ruang di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN yang diperlukan bagi kegiatan sehari-hari Wakil PRESIDEN termasuk persidangan;
e. pengurusan dan pelayanan acara kunjungan Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN di dalam negeri maupun ke luar negeri;
f. penyediaan perlengkapan, pemeliharaan, dan pembiayaan pembinaan kepegawaian, ketertiban dan keamanan dalam;
g. pengelolaan ketatausahaan termasuk pengaturan dan pengamanan tata persuratan serta kearsipan;
h. perencanaan anggaran dan pengendalian pelaksanaan anggaran;
i. pengelolaan dana operasional Wakil PRESIDEN;
j. pengaturan urusan dalam, penataan ruang, penyediaan sarana kerja dan pengamanannya;
k. pemeliharaan gedung istana dan kantor staf beserta peralatan, perlengkapan dan lingkungannya, termasuk rumah kediaman resmi Wakil PRESIDEN;
l. pelaksanaan hubungan dan kerja sama dengan lembaga negara, kementerian negara, dan lembaga pemerintah non kementerian, serta instansi terkait yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugasnya;
m. penyusunan rencana kerja dan laporan tahunan; dan
n. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Wakil PRESIDEN.”
4. Ketentuan Pasal 86 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
”Pasal 86
(1) Kepala Sekretariat PRESIDEN, Sekretaris Wakil PRESIDEN, Sekretaris Militer PRESIDEN, Sekretaris Kementerian, dan Deputi adalah jabatan struktural Eselon I.a.
(2) Staf Ahli adalah jabatan struktural Eselon I.b. atau serendah-rendahnya Eselon II.a.
(3) Asisten Deputi, Kepala Biro, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan, dan Inspektur adalah jabatan struktural Eselon II.a.
(4) Kepala Istana Kepresidenan Bogor dan Kepala Istana Kepresidenan Yogyakarta adalah jabatan struktural eselon II.b.
(5) Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Istana Kepresidenan Cipanas dan Kepala Istana Kepresidenan Tampaksiring Bali adalah jabatan struktural Eselon III.a.
(6) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural Eselon IV.a.”