Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 80 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 58 TAHUN 2010 TENTANG KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Deputi Kepala Sekretariat PRESIDEN Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat
dalam menyelenggarakan pelayanan kerumahtanggaan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN serta Tamu Negara, pengelolaan istana-istana Kepresidenan, museum, koleksi benda-benda seni, perencanaan program dan anggaran, pengelolaan
keuangan, serta pelayanan administrasi umum dan kegiatan penting lainnya di lingkungan Sekretariat PRESIDEN.
Koreksi Anda
