Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 80 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 58 TAHUN 2010 TENTANG KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Kepala Sekretariat PRESIDEN Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat dalam menyelenggarakan pelayanan kerumahtanggaan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN serta Tamu Negara, pengelolaan istana-istana Kepresidenan, museum, koleksi benda-benda seni, perencanaan program dan anggaran, pengelolaan keuangan, serta pelayanan administrasi umum dan kegiatan penting lainnya di lingkungan Sekretariat PRESIDEN.
Koreksi Anda