Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 80 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 58 TAHUN 2010 TENTANG KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Kepala Sekretariat PRESIDEN Bidang Protokol, Pers, dan Media mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat dalam menyelenggarakan urusan keprotokolan, pers, media, pelayanan informasi, dan dokumentasi kegiatan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN, serta pengelolaan perpustakaan Kepresidenan.
Koreksi Anda