Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 80 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 58 TAHUN 2010 TENTANG KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan Sekretariat PRESIDEN terdapat Istana-istana Kepresidenan di daerah yang terdiri atas: a. Istana Kepresidenan Bogor; b. Istana Kepresidenan Cipanas; c. Istana Kepresidenan Yogyakarta; dan d. Istana Kepresidenan Tampaksiring Bali. (2) Istana-istana Kepresidenan di daerah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat PRESIDEN dan secara administratif dikoordinasikan oleh Deputi Kepala Sekretariat PRESIDEN Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana. (3) Istana-istana Kepresidenan di daerah mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan, pengelolaan dan perawatan bangunan/peralatan, pengelolaan koleksi benda-benda seni, museum, perpustakaan Kepresidenan, dan urusan administrasi umum, serta pengembangan Istana-istana Kepresidenan di daerah. (4) Istana-Istana Kepresidenan di daerah terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.” 3. Ketentuan Pasal 40 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 40 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Deputi Sekretaris Wakil PRESIDEN Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi: a. pengurusan dan pelayanan keprotokolan dan persidangan serta kerumahtanggaan Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN, baik di Istana Wakil PRESIDEN atau di kediaman resmi Wakil PRESIDEN, maupun di tempat lain; b. pelaksanaan koordinasi dengan Kepala Sekretariat PRESIDEN dan Sekretaris Militer PRESIDEN dan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas keprotokolan dan pengamanan bagi Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN; c. perencanaan, pengurusan, dan penyiapan jamuan yang diperlukan dalam acara-acara Wakil PRESIDEN, baik di Istana Wakil PRESIDEN atau di kediaman resmi Wakil PRESIDEN, maupun di tempat lain; d. perencanaan dan pengaturan tata tempat atau pengaturan ruang di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN yang diperlukan bagi kegiatan sehari-hari Wakil PRESIDEN termasuk persidangan; e. pengurusan dan pelayanan acara kunjungan Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN di dalam negeri maupun ke luar negeri; f. penyediaan perlengkapan, pemeliharaan, dan pembiayaan pembinaan kepegawaian, ketertiban dan keamanan dalam; g. pengelolaan ketatausahaan termasuk pengaturan dan pengamanan tata persuratan serta kearsipan; h. perencanaan anggaran dan pengendalian pelaksanaan anggaran; i. pengelolaan dana operasional Wakil PRESIDEN; j. pengaturan urusan dalam, penataan ruang, penyediaan sarana kerja dan pengamanannya; k. pemeliharaan gedung istana dan kantor staf beserta peralatan, perlengkapan dan lingkungannya, termasuk rumah kediaman resmi Wakil PRESIDEN; l. pelaksanaan hubungan dan kerja sama dengan lembaga negara, kementerian negara, dan lembaga pemerintah non kementerian, serta instansi terkait yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugasnya; m. penyusunan rencana kerja dan laporan tahunan; dan n. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Wakil PRESIDEN.” 4. Ketentuan Pasal 86 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: ”Pasal 86 (1) Kepala Sekretariat PRESIDEN, Sekretaris Wakil PRESIDEN, Sekretaris Militer PRESIDEN, Sekretaris Kementerian, dan Deputi adalah jabatan struktural Eselon I.a. (2) Staf Ahli adalah jabatan struktural Eselon I.b. atau serendah-rendahnya Eselon II.a. (3) Asisten Deputi, Kepala Biro, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan, dan Inspektur adalah jabatan struktural Eselon II.a. (4) Kepala Istana Kepresidenan Bogor dan Kepala Istana Kepresidenan Yogyakarta adalah jabatan struktural eselon II.b. (5) Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Istana Kepresidenan Cipanas dan Kepala Istana Kepresidenan Tampaksiring Bali adalah jabatan struktural Eselon III.a. (6) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural Eselon IV.a.”
Koreksi Anda