Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 165) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERPRES Nomor 75 Tahun 2019
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.