Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 75 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah yaitu sebesar Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2019.
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 30 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
