Koreksi Pasal 33A
PERPRES Nomor 75 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai komposisi persentase, batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan, dan dasar perhitungan Iuran bagi Peserta PPU untuk Pejabat Negara, PNS pusat, Prajurit, Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e, dan Pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h pada instansi pusat mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2019.
(2) Ketentuan mengenai:
a. komposisi persentase, batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan, dan dasar perhitungan Iuran bagi Peserta PUU untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS daerah, kepala desa dan perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf f, dan Pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h pada instansi daerah; dan
b. batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan bagi Peserta PPU untuk pegawai swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf g, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
6. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
