Koreksi Pasal I
PERPRES Nomor 75 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 165) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
