Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar, yang selanjutnya disebut dengan tunjangan Pamong Belajar adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pamong Belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Tunjangan Jabatan Fungsional Penilik, yang selanjutnya disebut dengan tunjangan Penilik adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.