Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 72 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR DAN PENILIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku ketentuan mengenai Tunjangan Tenaga Kependidikan bagi Pamong Belajar dan Penilik sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda