Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 72 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR DAN PENILIK
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri- sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
