Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 72 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR DAN PENILIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tunjangan Pamong Belajar dan Penilik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
Koreksi Anda