Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Kontribusi Pemerintah adalah beban pengeluaran keuangan untuk pembayaran komitmen pemerintah pada organisasi internasional nonpemerintah bidang kesehatan.
2. Organisasi Internasional Nonpemerintah Bidang Kesehatan adalah lembaga internasional multipihak di bidang kesehatan yang tata kelolanya bersifat mandiri yang melibatkan pemerintah dan nonpemerintah.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.