Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 68 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2024 tentang KONTRIBUSI PEMERINTAH PADA ORGANISASI INTERNASIONAL NONPEMERINTAH BIDANG KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai analisis biaya manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda