Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 68 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2024 tentang KONTRIBUSI PEMERINTAH PADA ORGANISASI INTERNASIONAL NONPEMERINTAH BIDANG KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kontribusi Pemerintah dilaksanakan oleh Menteri. Kontribusi Pemerintah bersifat sukarela yang jumlah dan valutanya ditetapkan oleh Pemerintah INDONESIA. Pembayaran Kontribusi Pemerintah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Koreksi Anda