Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 68 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2024 tentang KONTRIBUSI PEMERINTAH PADA ORGANISASI INTERNASIONAL NONPEMERINTAH BIDANG KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kontribusi Pemerintah wajib memiliki manfaat yang terdiri atas: a. manfaat kualitatif; dan b. manfaatkuantitatif. (2) Manfaat kualitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufa berupa: a. kesehatan; b. peran strategis; c. ekonomi c. ekonomi dan pembangunan; d. sosial budaya; e. kemanusiaan; dan/atau f. manfaat kualitatif lainnya. (3) Manfaat kuantitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb berupa: a. jumlah dan/atau nilai kerja sama teknik; b. jumlah partisipasi kegiatan; c. jumlah dan/atau nilai bantuan; d. jumlah dan/atau nilai program pembangunan; e. jumlah warga negara INDONESIA yang bekerja pada Organisasi Internasional Nonpemerintah Bidang Kesehatan; dan/ atau f. manfaat kuantitatif lainnya. (1) (2t (3)
Koreksi Anda