Pasal 1
Kebijakan dan strategi nasional keselamatan nuklir dan radiasi ditetapkan untuk jangka waktu 15 (lima belas) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun
2035.
PERPRES Nomor 60 Tahun 2019
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.