Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 60 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2019 tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL KESELAMATAN NUKLIR DAN RADIASI
Teks Saat Ini
Kebijakan dan strategi nasional keselamatan nuklir dan radiasi dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Koreksi Anda
