Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 60 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2019 tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL KESELAMATAN NUKLIR DAN RADIASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan dan strategi nasional keselamatan nuklir dan radiasi bertujuan untuk: a. peningkatan keselamatan nuklir dan radiasi bagi pekerja dan masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup; dan b. peningkatan budaya keselamatan nuklir dan radiasi. (2) Peningkatan budaya keselamatan nuklir dan radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diwujudkan dengan menerapkan sifat dan sikap dalam organisasi dan individu dengan menekankan pentingnya keselamatan yang dilaksanakan secara benar, seksama, dan penuh rasa tanggung jawab serta mengintegrasikan keselamatan nuklir dan radiasi dalam seluruh kegiatan.
Koreksi Anda