Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 60 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2019 tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL KESELAMATAN NUKLIR DAN RADIASI
Teks Saat Ini
Kebijakan dan strategi nasional keselamatan nuklir dan radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dijadikan sebagai acuan bagi:
a. menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait dengan bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dalam menyusun dokumen rencana strategis di bidang tugas masing-masing; dan
b. pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dalam menyusun dokumen rencana strategis daerah yang terkait dengan bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5).
Koreksi Anda
