Pasal 1
www.djpp.kemenkumham.go.id
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian, yang selanjutnya disebut dengan tunjangan Analis Pasar Hasil Pertanian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.