Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERTANIAN
Teks Saat Ini
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian, diberikan tunjangan Analis Pasar Hasil Pertanian setiap bulan.
Koreksi Anda
