Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERTANIAN
Teks Saat Ini
Pemberian tunjangan Analis Pasar Hasil Pertanian dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan status kepegawaian masing-masing pejabat fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian.
Koreksi Anda
