Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
www.djpp.kemenkumham.go.id Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian, yang selanjutnya disebut dengan tunjangan Analis Pasar Hasil Pertanian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda