Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 116 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit di Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 236) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) diubah, dan diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (4a), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: