Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16B

PERPRES Nomor 55 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 116 TAHUN 2015 TENTANG PERCEPATAN PENYELENGGARAAN KERETA API RINGANLIGHT RAIL TRANSIT DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 16, PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PT Kereta Api INDONESIA (Persero) saling bersinergi dan berkoordinasi untuk tercapainya Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit dibawah koordinasi dan pengawasan Menteri Perhubungan.
Koreksi Anda