Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 55 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 116 TAHUN 2015 TENTANG PERCEPATAN PENYELENGGARAAN KERETA API RINGANLIGHT RAIL TRANSIT DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah menugaskan kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk. untuk membangun prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang meliputi: a. jalur, termasuk konstruksi jalur layang; b. stasiun; c. fasilitas operasi; dan d. depo. (2) Pelaksanaan penugasan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui pola Design and Built. (3) Dalam pelaksanaan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya. (4) Pelaksanaan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam perjanjian antara Kementerian Perhubungan dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (4a) Dalam hal perjanjian antara Kementerian Perhubungan dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum ditandatangani, PT Waskita Karya (Persero) Tbk. tetap dapat melaksanakan penugasan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit sesuai standar teknis perkeretaapian yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. (5) Pembangunan keseluruhan prasarana lintas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselesaikan paling lama Juni 2018. 2. Ketentuan Pasal 3 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yaitu ayat (4), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda