Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 55 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 116 TAHUN 2015 TENTANG PERCEPATAN PENYELENGGARAAN KERETA API RINGANLIGHT RAIL TRANSIT DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka percepatan pemanfaatan hasil pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit, Pemerintah menugaskan PT Kereta Api INDONESIA (Persero) untuk: a. menyelenggarakan sarana yang meliputi: pengadaan sarana, pengoperasian sarana, perawatan sarana, dan pengusahaan sarana; b. menyelenggarakan sistem tiket otomatis (automatic fare collection); dan c. menyelenggarakan pengoperasian dan perawatan prasarana. (2) Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan paralel dengan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit. (3) Pengadaan sarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit dilaksanakan oleh PT Kereta Api INDONESIA (Persero). (4) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Kereta Api INDONESIA (Persero) dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya. 7. Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 ditambahkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 16A dan Pasal 16B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda