Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus PRESIDEN, Staf Khusus PRESIDEN, dan Staf Khusus Wakil PRESIDEN diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi:
PERPRES Nomor 55 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.